Makalah Ushul Fiqh

|

بسم الله الرحمن الرحيم

مصادرالأحكام المختلف فيها : العرف

v التمهيد

إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفروه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعنالنا. من يهدالله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له,وأشهد أن لا اله إلاالله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله, صلواة وسلاما على سيد المرسلين وعلى اله وأصحابه أجمعين, أما بعد.

ففي هذه المقالة القصيرة, سوف نبحث كما سبق لنا في مقالة أخرى الذى قد بحث مصادر الأحكام المختلف فيها الفقهاء, وأهمها : الإستحسان, والمصلحة المرسلة, والعرف الذى يسمى بالعادة, والإستصحاب, وشرع من قبلنا, ومذهب الصحابة, وشذ الذريعة.

وفي هذه الفرصة سوف نبحث مصادر الأحكام المختلف فيها : العرف.

وأرجو أن نفعنا الله و إياكم بهذه المقالة القصيرة. أمين...

v تعريف العرف

§ العرف لغة : هو ما تعارفه النفس من الخير وتطمئن إليه. كما قوله تعالى : "خذالعفو وأمر بالعرف وأعرض عن الجاهلين, (الأعرف, 7 : 199)".

§ العرف اصطلاحا : هو ما تعارفه الناس وساروا عليه من قول أو فعل أو ترك, ويسمى العادة.

§ والعرف بهذا الكلام : هو ما اعتداه أو ألفه هذا العقول الرشيدة والطباع السليمة, من قول أو فعل تكرر مرة بعد أخرى, حتى تمكن اثره في نفوسهم واطمأنت إليه طباعهم. وهذا المعنى يعنى : مالا يخالف دليلا شرعيا, ولا قاعدة شرعية من القواعد الأساسية, ولا حكما ثابتا.

v أنواع العرف

ينقسم العرف ألى عرف عام وعرف خاص. وكل منهما ينقسم ألى قولين وعملين, فصار أربعة أقسام, وهى:

أولا : العرف العام هو الذى أتفق عليه الناس في كل الأمصار, كعقد الاستصناع.

(أ‌) فالقولى : مثل إطلاق لفظ الوالد على الأب دون غيره.

(ب‌) فالعملى : اعتياد الناس على بيع المعاطاة من غير صيغة لفظية.

ثانيا : العرف الخاص هو العرف الذى يسود في كل بلد من البلدان, أو أقليم من الأقلام, أو طائفة من الناس, كعرف التجارة أو عرف الزراع ونحوذلك.

(ج) فالقولى : مثل أطلاق اللفظ اللحم على السمك.

(د) فالعملى : مثل تعارف القوم على قسمة المهر في الزواج ألى مقدم ومؤخر وإعطاء الهدايا والشبكة للعروسة قبل عقدالزواج.

v ومن جهة أخرى ينقسم العرف إلى عرف صحيح وعرف فاسد, كما يأتى :

1. عرف صحيح هو ما تعارفه الناس ولا يخالف دليلا شرعيا ولا يحل محرما ولا يبطل واجبا. كتعارف الناس عقدالاستصناع وغيرها.

2. عرف فاسد هو ما تعارفه الناس ولكنه يخالف الشرع أو يحل المحرم أو يبطل الواجب. كتعارفهم أكل الربا وعقود المقاصرة.

v حجية العرف كمصدر الحكم :

(أ‌) اعتبر الفقهاء وخاصة الحنفية والمالكية العرف دليلا رعيا وـصلا من اصول الاستنباط لللأحكام.

(ب‌) وقال الفقهاء : كل ما ورد به الشرع مطلقا ولا ضابط فيه ولا في اللغة, يرجع فيه إلى العرف – مثل الحرز في الرقة والتعرف في البيع وغيرها.

v شروط اعتبار العرف لبناء الأحكام عليه

يشترط في العرف لاعتباره, وبناء الأحكام عليه ما يأتى :

أولا : أن لا يكون مخالفا للنص, بأن يكون عرفا صحيحا, كما في الأمثلة التى ضربناها للعرف الصالح. ومثله : وقف المنقول, والشروط المقترنة بالعقود التى يقضى بها العرف الصحيح. فإن كان مخالفا للنص فلا عبرة به, كااتعامل بالربا وكشف العورات, فهذا ونحوه غير معتبر بلا خلاف.

ثانيا : أن يكون مطردا أو غالبا. ومعنى الاطراد : أن تكون العادة كلية, بمعنى أنها لا تتخلف. ومعنى الغلبة : أن تكون أكثرية, بمعنى أنها لا تتخلف الا قليلا.

ثالثا : أن يكون العرف الذى يحمل عليه التصرف موجودا وقت إنشائه بأن يكون حدوث االعرف سابقا على وقت التصرف, ثم يستمر إلى زمانه فيقارنه.

رابعا : أن لا يوجد قول أو عمل يفيد عكس مضمونة, كما إذا كان العرف في السوق تقسيط الثمن واتفق العاقدان صراحة على الأداء. والقاعدة هنا "مالا يثبت بالعرف بدون ذكر, لايثبت إذا نص على خلافه"

v تغير الأحكام بتغيرالأزمان :

الأحكام المبنية على العرف والعادة, تتغير إذا تغيرت العادة, وهذا هو المقصود من قول الفقهاء : لا ينكر تغير الأحكام بتغير الأزمان, وفي هذا يقول الإمامهاب الدين القرافى : "إن الأحكام المترتبة على العوائد تدور معها كيفما دارت, وتبطل معها إذا بطلت, كالنقود في المعاملات, والعيوب في الأعواض في البياعات ونحو ذلك".

v الفرق بينن العرف و اللإجماع هو :

1. العرف كما يتحقق بتوافق الناس جميعا. أما الإجماع فلا يتحقق إلا بالتفاق جميع المجتهدين في عصر.

2. إن العرف لا يشترط لتحققه الصدورمن المجتهدين. أم الإجماع فااشرط لتحققه الصدور من المجتهدين خاصة على حكم شرعى.

3. إن الحكم العرف غير ثابت, فهو متجدد بتغيير العرف. أم الإجماع بعد انعقاده فلا تغيير فيه, بل لا يكون محلا لاجتهاد مجتهد.

v المراجع

§ القران الكريم

§ عبد الوهاب خلاف, علم أصول الفقه, دار القلم للنشر والتوزيع.

§ الدكتور ساتريا افندى, أصول الفقه, Kencana Prenada Media Grup

§ الدكتور عبدالكريم زيدان, الوجيز في أصول الفقه, مكتبة البشائر.

§ الإمام محمد ابو زهرة, أصول الفقه, ملتزم الطبع والنشر دار الفكر العزالى.

فردؤس, أصول الفقه, الذكر.

أصول الفقه, الدكتور أمير شريف الدين, ص: 96

علم أصول الفقه, عبدالوهاب خلاف, ص: 89

علم أصول الفقه, عبدالوهاب خلاف, ص: 89

جاء فيه "المبسوط" ج 12 ص 197 : وكل عرف ورد النص بخلافة فهو غير معتبر.

"القواعد" للعز بن عبدالسلام ج 2 ص178 .

القرافي 1 ج ص 176, "إعلام الموقعين" ج 3 ص9.

Makalah Filsafat Pancasila

|

Illegal Logging di Indonesia

1. Pendahuluan

1.1. Latar Belakang

Memahami tentang illegal logging; baik pengertian, maupun peraturan perundangan yang dibuat oleh pemerintah merupakan keniscayaan yang seharusnya dipahami oleh setiap orang karena mengingat begitu besar dampak yang dapat diakibatkan oleh kegiatan yang tidak bertanggung jawab ini. Di antara dampak terbesar yang diakibatkan oleh kegiatan illegal logging ini adalah semakin berkurangnya hutan di Indonesia, yang hal tersebut mampu membuat sebagian besar kawasan di Indonesia menjadi kawasan yang rentan akan bencana dan lain sebagainya.

Kegiatan illegal logging bukanlah suatu hal yang baru, hal ini sudah ada sejak zaman Kolonial Belanda, dan hingga saat ini pun masih marak terjadi. Meskipun pada dasarnya pemerintah sudah membuat beberapa peraturan tentang illegal logging, bahkan melalui hasil penelusuran ditemukan sekitar 150 peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan mengenai illegal logging. Hal ini yang kemudian memunculkan pertanyaan “apa sebenarnya yang salah dari peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah, ataukah mungkin pemerintah masih kurang tegas dalam menerapkan peraturan yang telah dibuat” sehingga masalah illegal logging tidak kunjung teratasi dengan baik.

Dalam rangka mewujudkan pemahaman tentang bahayanya penebangan hutan secara terus menerus, dengan tanpa memikirkan akibat-akibat buruk yang akan ditimbulkannya, makalah ini dibuat dengan membahas tentang pengertian illegal logging, undang-undang yang mengatur tentang ancaman hukuman terhadap pelaku illegal logging, dan dampak buruk yang ditimbulkannya, serta upaya-upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya illegal logging di Indonesia.

1.2. Rumusan Masalah

Dari latar belakang di atas, maka penulis mengajukan beberapa rumusan masalah, yaitu:

1) Bagaimana illegal logging di Indonesia?

2) Apa dampak dari illegal logging?

3) Apa upaya untuk mencegah illegal logging?

2. Illegal Logging dalam Aturan dan Situasi Lapangan

3.1. Pengertian Illegal Logging

Dalam pendekatan kata-kata, illegal logging terdiri dari kata illegal dan logging. Arti kata Illegaal/onwettig (Belanda) adalah tidak sah, tidak menurut undang-undang, gelap, melanggar hukum. Sedangkan onwettig berarti tidak sah, haram, melanggar undang-undang, bertentangan dengan undang-undang. Sementara arti kata logging adalah kegiatan untuk menebang kayu. Maka dalam pendekatan sederhana, illegal logging dapat diartikan sebagai penebangan kayu yang melanggar peraturan perundangan. Sebagian kelompok menyebut illegal logging dengan kata pembalakan liar, penebangan liar, atau penebangan tanpa izin.

3.2. Pengaturan Illegal Logging

Sampai sejauh ini, tidak ada satupun peraturan perundangan memberikan pengertian (definisi) resmi terhadap illegal logging. Padahal pengertian menjadi sangat penting untuk memberikan batasan terhadap tindakan-tindakan apa yang termasuk kedalam lingkup illegal logging. Disinilah salah satu titik masuk yang menyebabkan operasi pemberantasan illegal logging cendrung mengenai masyarakat.

Untuk peristilahan, setidaknya ada dua peraturan perundangan yang menyebut illegal logging sebagai penebangan kayu ilegal yaitu Inpres Nomor 5 tahun 2001 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Ilegal (illegal logging) dan Peredaran Hasil Hutan Ilegal di Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Tanjung Puting dan Inpres Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Sebagai mana disampaikan di atas, aturan tentang Illegal logging tidak terdapat pada satu aturan perundangan saja. Dalam proses penelusuran ditemukan sekitar 150 peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan undang-undang terkait yang mengatur mengenai illegal logging, di antaranya; 1) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, 2) UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan, 3) UU No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, 4) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, 5) PP No. 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan, 6) PP No. 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru, 7) PP No. 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, 8) PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan 9) PP No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Dengan menggunakan pendekatan fungsi hutan berdasarkan UU 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan (UUK), dimana hutan dikelompokkan dalam tiga fungsi yaitu fungsi konserfasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi. Termasuk ke dalam fungsi konserfasi, terdapat hutan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru. Maka aturan tentang Penebangan Kayu Ilegal (PKI) itu tersebar pada aturan kehutanan dalam lingkup konserfasi, lindung, dan produksi.

Tetapi sebelum masuk lebih jauh, ada baiknya kita lihat terlebih dulu aturan yang terdapat pada Inpres Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, karena inilah aturan pertama yang menyebut istilah PKI dengan lingkup berlaku seluruh Indonesia.

Inpres ini menginstruksikan kepada para pejabat terkait untuk melakukan percepatan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia, melalui penindakan terhadap setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan:

a) Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang

b) Menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki dan menggunakan hasil hutan kayu yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.

c) Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu.

d) Membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang

e) Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang

Dewasa ini pada aturan kehutanan setingkat undang-undang, setidaknya terdapat tiga undang-undang yang krusial merumuskan perbuatan-perbuatan PKI yaitu UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UUK), UU No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup dan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konserfasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya. Dalam ketiga UU ini diatur beberapa kegiatan yang termasuk ke dalam TKI.

3.3. Illegal Logging di Indonesia

Kegiatan penebangan hutan terutama untuk kebutuhan domestik tentulah kegiatan yang sungguh sangat tua, mungkin sudah setua peradaban umat manusia. Pernyataan demikian tentulah tidak dapat dipungkiri, sehingga tidak diperlukan pembuktian-pembuktian. Tetapi penebangan komersil itulah yang perlu disigi.

San Afri Awang menuliskan, bahwa pada zaman kolonial Belanda, sumberdaya hutan (SDH) di Jawa sudah memasuki eksploitasi tahap kedua, karena eksploitasi tahap pertama sesungguhnya telah dimulai sejak jaman raja-raja. Pada zaman Kolonial, pelaku eksploitasi SDH adalah VOC dan pengusaha etnis Cina. Penebangan hutan pada masa itu diutamakan untuk memenuhi kebutuhan kayu jati guna pembuatan kapal-kapal kayu yang industri perkapalannya berada di Pantai Utara Jawa dan industri perkapalan yang ada di Rotterdam dan Amsterdam. Hutan di Jawa sudah sejak 1200 dieksploitasi dan semakin meningkat usaha eksploitasi tersebut di masa VOC. Akibat dari eksploitasi tersebut maka secara perlahan-lahan tetapi pasti SDH di Jawa mengalami kerusakan, sejalan dengan bangkrutnya VOC akibat korupsi para pegawainya. Pemerintah Belanda sangat khawatir dengan kerusakan hutan jati di Jawa karena industri perkapalan di Rotterdam dan Amsterdam akan bangkrut juga. Oleh karena itu ratu Belanda memerintahkan Gubernur Jendral Herman William Daendles pada tahun 1808-1811 untuk membangun hutan jati yang rusak di Jawa.

Dari pemaparan di atas, jelas terlihat sesungguhnya kerusakan hutan jati di Jawa sebenarnya bukanlah hal yang baru, tetapi sudah terjadi sejak raja-raja feodal menguasi daratan Jawa dan mencapai puncaknya pada masa VOC. Menariknya, keinginan pemerintah Kolonial Belanda sebagai pengganti VOC untuk merehabilitasi hutan jati di Jawa bukanlah atas dasar niat untuk menyelamatkan hutan atau untuk menjaga agar tidak terjadi bencana. Tetapi latar belakang utama adalah untuk menjaga pasokan bahan baku untuk industri perkapalan mereka. Sejak itulah eksploitasi SDH terus berlangsung sampai hari ini. Lalu bagaimanakah kondisi hutan Indonesia sebenarnya?

Secara sederhana, Hariadi Kartodihardjo menyampaikan, berdasarkan data Departemen Kehutanan Januari 2005, hutan Indonesia telah terdegradasi seluas 59,7 juta hektar dan lahan kritis mencapai 42,1 juta hektar. Di hutan produksi, sekitar 21,1 juta hektar saat ini tidak ada pengelolanya, karena telah bangkrut dengan meninggalkan hutan yang rusak. Berbanding lurus dengan situasi itu, menurut Kementrian Lingkungan Hidup 2003, Indonesia telah mengalami 236 kali banjir di 136 kabupaten dan 26 propinsi, disamping itu juga terjadi 111 kejadian longsor di 48 kabupaten dan 13 propinsi. Dalam tahun yang sama tercatat 78 kejadian kekeringan yang tersebar di 11 propinsi dan 36 kabupaten. Dalam periode itu juga, 19 propinsi lahan sawahnya terendam banjir, 263.071 hektar sawah terendam dan gagal panen, serta 66.838 hektar sawah puso.

Lalu bagaimana dengan hutan Jawa sendiri, menurut Forest Watch Indonesia (FWI), Luas hutan Jawa keseluruhan, menurut perkiraan GFW, pada tahun 1997 seluas 1,9 juta hektar. Luasan ini berada di bawah angka luasan hutan di Maluku (5,8 juta ha), Sulawesi (hampir 8 juta ha), dan jauh di bawah Papua dengan luasan 33 juta hektare lebih. Lebih jauh lagi, persentase hutan di Pulau Jawa sangat rendah, yaitu hanya 14% dari total luas daratannya. Sementara di pulau besar lainnya masih terdapat 35-81% hutan. Dari angka ini terlihat bahwa jika hutan di pulau lain masuk dalam kategori ‘rusak parah’, maka hutan Jawa masuk dalam kategori ‘telanjur dibiarkan rusak parah terlalu lama’. Dalam situasi demikian, Jawa merupakan pulau terpadat penduduknya, tepatnya, penduduk Jawa pada tahun 1999 adalah 116.324.536 jiwa. Luas pulau Jawa adalah 131.412 km2. Kepadatan penduduk Jawa adalah 887 jiwa/km2. Ada 6.381 desa di Jawa yang bertampalan dengan hutan atau berada di tengah hutan sepenuhnya. Jumlah desa hutan ini adalah seperempat jumlah desa di Jawa.

Dari data Departemen Kehutanan (2002) diketahui bahwa hutan rusak dan lahan kritis-yang berada di Daerah Aliran Sungai kritis di P Jawa-seluas 3.2 juta ha. Sekitar 0,6 juta ha terjadi di dalam kawasan hutan negara, atau 22 persen dari seluruh kawasan hutan negara, dan sisanya seluas 2,6 juta ha terjadi di luar kawasan hutan negara, atau 26 persen dari seluruh kawasan selain kawasan hutan negara. Dari gambaran tersebut dapat diketahui bahwa masalah lingkungan yang berkaitan dengan hutan, seperti kerusakan habitat satwa liar, kepunahan spesies, tata air, banjir, dan lain-lain di Jawa memang sudah sangat memprihatinkan. Dimana pengelolaan hutan di Jawa saat ini tergantung pada PT. Perhutani untuk kawasan hutan produksi dan sebagian hutan lindung, pemerintah daerah (pemda) untuk kawasan lindung dan hutan hak (milik masyarakat), maupun Departemen Kehutanan untuk kawasan konservasi.

Dari semua cerita sedih tersebut, lahir berbagai analisi yang mencoba mencarikan penyebab kerusakan hutan yang sangat parah. Salah satu analisa tersebut menyebutkan kontributor utama kerusakan hutan di Indonesia adalah aktifitas Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang mulai beroperasi sejak tahun 1970-an. Paling tidak hingga tahun 2001 pemerintah telah mengeluarkan izin HPH sebanyak 355 dengan luas total 38.025.891 hektar. Sebagian besar dari HPH itu bermasalah, karena merusak hutan dan menyingkirkan penduduk lokal dari kawasan hutan. Selain HPH, pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan besar terutama kelapa sawit juga merupakan penyebab kerusakan hutan yang cukup signifikan. Hingga tahun 2000, pemerintah telah mengeluarkan izin HTI sebanyak 175 dengan luas total 7.861.251 hektar. Diperkirakan hanya 2 juta ha lahan yaang telah ditanami, sedangkan sisanya menjadi lahan terbuka yang terlantar dan tidak produktif. Kesenjangan antara permintaan dan pasokan kayu legal mencapai 35-40 juta meter kubik per tahun. Kesenjangan tersebut dipenuhi dari Pembalakan haram (ilegal logging). Industri pengolahan kayu yang bergantung terhadap kayu yang ditebang secara ilegal mencapai 65% dari pasokan total di tahun 2000. Data World Bank menyebutkan hingga tahun 1990 volume kerusakan hutan akibat pembalakan haram telah mencapai 80.000 hektar. Sementara itu penebangan liar dan perdagangan produk hasil hutan ilegal merupakan penyebab utama terjadinya kerusakan lingkungan di negara-negara berkembang dan menambah kemiskinan masyarakat pedesaan yang hidupnya tergantung kepada hasil hutan. Kerugian akibat hilangnya pendapatan negara berkembang diperkirakan antara Euro 10 – 15 milyard per tahun.

3. Dampak Illegal Logging

Dengan semakin berkurangnya hutan di Indonesia, maka sebagian besar kawasan di Indonesia merupakan kawasan yang rentan akan bencana, seperti kekeringan maupun tanah longsor. Sejak tahun 1998 hingga pertengahan 2003, tercatat telah terjadi 647 kejadian bencana di Indonesia dengan 2022 korban jiwa dan kerugian milyaran rupiah, dimana 85% dari bencana tersebut merupakan bencana banjir dan longsor yang diakibatkan oleh kerusakan hutan [Bakornas Penanggulangan Bencana, 2003].

Selain itu, Indonesia juga akan kehilangan tumbuhan dan hewan yang beragam yang selama ini menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. Sementara itu, hutan juga merupakan sumber kehidupan bagi rakyat Indonesia. Hutan merupakan penghasil makanan, obat-obatan, serta menjadi tempat hidup bagi sebagian besar rakyat Indonesia. Seiring dengan makin meningkatnya kerusakan hutan di Indonesia, semakin tinggi juga tingkat kemiskinan di Indonesia.

Ilmuwan di berbagai belahan dunia telah membuktikan hubungan langsung antara kerusakan hutan dengan bencana banjir dan longsor, konflik dengan masyarakat, hilangnya keanekaragaman hayati, timbulnya kebakaran hutan dan juga sebagai salah satu faktor pemicu perubahan iklim global.

Selain itu, illegal logging yang menyebabkan hutan menjadi gundul dapat berdampak pada global worming. Karena penebangan hutan ini mengakibatkan terlepasnya karbon dari tanah ke udara, sekaligus menghilangkan pepohonan yang berfungsi mengikat karbon di udara ke tanah dalam jumlah besar. Jumlah karbon yang bertambah di udara mengakibatkan pemanasan global.

4. Upaya Pencegahan Illegal Logging

Pemerintah Indonesia melalui keputusan bersama Departemen Kehutanan dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan sejak tahun 2001 telah mengeluarkan larangan ekspor kayu bulat (log) dan bahan baku serpih. Dan pada tahun 2003, Departemen Kehutanan telah menurunkan jatah tebang tahunan (jumlah yang boleh ditebang oleh pengusaha hutan) menjadi 6,8 juta meter kubik setahun. dan akan turun setiap tahunnya.

Pemerintah juga telah membentuk Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) yang bertugas untuk melakukan penyesuaian produksi industri kehutanan dengan ketersediaan bahan baku dari hutan.

Selain itu, Pemerintah juga telah berkomitmen untuk melakukan pemberantasan illegal logging dan juga melakukan rehabilitasi hutan melalui Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL).

5. Kesimpulan

Dari pembahasan sederhana di atas, maka kesimpulan yang dapat penulis ajukan adalah sebagai berikut:

1) Penebangan hutan sebenarnya telah terjadi sejak zaman kolonial Belanda. Kegiatan penebangan hutan ini terus meningkat dari tahun ke tahun.

2) Illegal logging mempunyai dampak yang sangat signifikan. Selain merusak ekosistem hutan –baik ekosistem tumbuhan maupun hewan— illegal logging dapat membawa bencana alam karena gundulnya hutan, seperti kekeringan maupun tanah longsor. Di samping itu, penebangan liar ini juga berakibat pada meningkatnya angka kemiskinan melihat bahwasanya hutan merupakan salah satu sumber kehidupan rakyat Indonesia. Lebih parahnya lagi, tak jarang hal ini membawa pada konflik kemasyarakatan dan global worming.

3) Upaya-upaya yang telah pemerintah lakukan dalam mencegah illegal logging :

a. Departemen Kehutanan dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan sejak tahun 2001 telah mengeluarkan larangan ekspor kayu bulat (log) dan bahan baku serpih dan padatahun 2003 telah menurunkan jatah tebang tahunan (jumlah yang boleh ditebang oleh pengusaha hutan) menjadi 6,8 juta meter kubik setahun dan akan turun setiap tahunnya.

b. Pemerintah juga telah membentuk Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) yang bertugas untuk melakukan penyesuaian produksi industri kehutanan dengan ketersediaan bahan baku dari hutan

c. Pemerintah juga telah berkomitmen untuk melakukan pemberantasan illegal logging dan juga melakukan rehabilitasi hutan melalui Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL).

6. Daftar Rujukan

http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=6365&Itemid=1

http://nucim.org/dina/diskursus/diskursus_detail.asp?adressID=52

 

©2009 Wong Aliet | Template Blue by TNB